SURABAYA — faktaberita.site- , Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 31 PAC se-Kota Surabaya, Jumat (15/5/2026). Pembentukan Posbakum ditegaskan sebagai langkah nyata organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada kader dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, para advokat dari masing-masing PAC, serta Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur sekaligus anggota DPD RI, LaNyalla Mattalitti.




Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. A. Baso Juherman, SP, SH, M.HP menegaskan Posbakum hadir bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan pusat layanan hukum yang siap bergerak membantu masyarakat.
“Pemuda Pancasila harus hadir memberikan solusi. Kalau ada persoalan hukum di masyarakat, harus ada pendampingan dan penyelesaian yang jelas,” tegas Baso Juherman.
Ia menekankan Posbakum tidak hanya menangani perkara litigasi, tetapi juga konsultasi hukum, mediasi sosial, penyuluhan hukum, dan pendampingan masyarakat secara humanis.
Menurutnya, seluruh advokat dan pengurus Posbakum wajib menjaga profesionalisme serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan hukum.
“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan setelah meminta bantuan. Nama organisasi dipertaruhkan dalam setiap penanganan persoalan,” ujarnya.
Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. Rohmat Amrullah, SH, MH mengatakan pembentukan Posbakum merupakan implementasi langsung dari Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila tentang Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.
“BPPH memiliki tugas memberikan perlindungan hukum, advokasi, penyuluhan hukum, serta pendampingan terhadap kepentingan organisasi dan anggota,” kata Rohmat.
Ia menjelaskan Posbakum di tingkat PAC akan menjadi garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat, mulai dari konsultasi dasar, mediasi persoalan sosial, hingga pendampingan administrasi hukum non-litigasi.
Dengan terbentuknya Posbakum di 31 PAC, MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan hukum berbasis organisasi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.(Red)
