Bojonegoro — faktaberita.site- , Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa legalitas lengkap di wilayah Baturetno, Sumberrejo, Kecamatan Trucuk, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung cukup lama itu memicu pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas alat berat dan pengangkutan material diduga masih terus berjalan hingga saat ini. Padahal, legalitas operasional tambang tersebut disebut belum sepenuhnya jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin lengkap masih dapat beroperasi tanpa adanya penghentian sementara dari aparat berwenang.
Sebelumnya, tim awak media telah mencoba meminta keterangan kepada pihak Polsek Trucuk. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyebut persoalan itu masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan. Namun di sisi lain, aktivitas di lokasi tambang disebut tetap berjalan seperti biasa.
Situasi ini memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat. Pasalnya, secara aturan hukum, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebelum melakukan aktivitas eksploitasi maupun operasional di lapangan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polres Bojonegoro untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, awak media juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kapolres Bojonegoro, di antaranya:
1.Apakah Polres Bojonegoro telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas galian C tersebut.
2.Apakah lokasi tambang sudah dilakukan pengecekan terkait legalitas dan izin operasional.
3.Langkah hukum apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas tambang tanpa izin.
Apakah selama proses pendalaman aktivitas tambang masih diperbolehkan beroperasi.
Aktivitas pertambangan sendiri diatur dalam Undang-Undang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain aspek perizinan, kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta administrasi operasional sebelum aktivitas dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kewibawaan aturan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi kepada publik.(Tim)
