Juli 21, 2026

Redaksi

Penasehat:

Arjuna Leo

Pimpinan umum:

Aris Setiawan, S.H.

Pemimpin Redaksi:

Aris Setyawan, S.H.

Wakil pemimpin redaksi;

Heri Purwanto

Redaksi pelaksana:

Moreno Irawan Syahputra

Koordinator liputan Nasional:

Agus Basuki

Korlapnas:

Handoko,S,E.

Investigasi:

Samsul Arifin

Timsus:

Faizal

Editor:

Irma Damayanti

Sekertaris:

Stevio davi irawan

Bendahara:

Ining fitriah,S.H.

Biro Hukum :

Dr.Lukas Santoso,S.H.,M.H.,M.M.,M.Si.

Prof.Dr.M.Syahrul Borman,S.H.,M.H.,

Dedy Setio,S.H,M.H.

Abdul Haris Arfianto,S.H,M.H.

Dewan Redaksi:

Imam Supardi ,Dedy SutomoEdy Suprayitno, SH, Tommy Wibowo, SH ,R.Achirudin,Djoko Hindarto.

Staf Redaksi:

Hadi Munandar ,Khusaini, Amirul mukmininIrawan k, Rachmat Hidayat,M.Noor, Agung Suherman, Agus Effendi, Rositawati,Siti Rosidah,indah lestari, Soleha, Ratnasari, Affandi Gejayan,Inning muna, Salamah,Ita Lismawati.

Wartawan:

F.Andri Harjoso,Siauw Kok Fee,Irahnawati,A.k Arifin,Anton Sujarwo,Ida Wahyu,Ali Said,BrengnarjiAbdul Qadir,Alawi Assegaf, Heri Kuswoyo, Iswanto Parman, Choirul Anam,Maria eka, , ,Adi Nugroho, Lukman Reza,Drs Dwi Sispantoro.

Biro Jombang :

Edy Suprayitno,S.H.

Biro Malang-Batu :

Tommy Wibowo,S.H.

Diterbitkan oleh:
PT. MEDIA SEPUTAR RAKYAT (Grup)

Nomor AHU – 002716.AH.01.30.Tahun 2023

NPWP : 62.400.580.7-606.000

Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1201230064047

DUMAS(Pengaduan Masyarakat) 0881027800777

Visi :

Menjadi media terpercaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menyajikan informasi faktual dan mendidik, serta turut serta dalam meningkatkan martabat dan profesionalisme wartawan di Indonesia.

Misi :

1. Menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang konstruktif dan edukatif.

3. Menjaga integritas dan etika profesi jurnalistik dengan membekali wartawan secara resmi melalui ID Card, Surat Tugas, dan pencantuman dalam Box Redaksi.

4. Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang sah.

5. Menindak tegas dan memutus hubungan kerja terhadap oknum wartawan yang terbukti melanggar hukum, guna menjaga nama baik dan kredibilitas Media fakta berita.site

.

error

Monggo tekan link...

Instagram
Telegram
WeChat
WhatsApp