Tuban – faktaberita.site-,Sebuah tambang Galian C yang berlokasi di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga beroperasi tanpa izin resmi selama hampir beberapa waktu terakhir. Hal ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah indikasi seperti tidak adanya papan nama atau tanda izin di lokasi penambangan, di duga pengelola tambang bernama (Topik).
Aktivitas tambang di lokasi ini tampak cukup ramai, dengan sejumlah truk dump lalu-lalang mengangkut material dari lokasi penambangan. Selain itu, alat berat jenis begho juga terlihat digunakan untuk proses penggalian tanah. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas penjaga tambang menyatakan bahwa dirinya hanyalah pekerja dan tidak mengetahui status izin operasional tambang tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak manajemen yang dapat memberikan keterangan mengenai izin tambang ini. Tim media berencana meminta klarifikasi dari pihak Dinas ESDM Provinsi terkait status perizinan tambang tersebut.
Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum. Operasi tambang ilegal semacam ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Tambang ilegal Galian C juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan lahan kritis, perubahan topologi, hingga erosi. Material tambang golongan C, seperti tanah liat, pasir kwarsa, dan batuan tertentu, jika dieksploitasi tanpa perencanaan dan prosedur yang benar, dapat merusak ekosistem setempat dan mempengaruhi masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan secara tegas untuk menekan dan mengurangi praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.( Tim)
