NGANJUK, Jawa Timur — faktaberita.site- ,Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan warga di wilayah Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara berulang dan cenderung lebih ramai pada akhir pekan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari.
“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai. Hari Minggu kabarnya sering ada kegiatan dengan jumlah pengunjung lebih banyak,” ujar sumber tersebut.
Selain sabung ayam, sumber lain menyebut adanya permainan yang diduga menggunakan taruhan, seperti dadu dan permainan bola-bola. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan pada Minggu (16/8/2026), aktivitas yang diduga perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali kembali beroperasi setelah sebelumnya mendapat perhatian aparat.
Warga Pertanyakan Penindakan
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Apalagi, apabila benar terdapat kegiatan perjudian dengan taruhan uang atau barang, aktivitas tersebut merupakan persoalan hukum yang semestinya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah sumber bahkan menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, dugaan mengenai adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan penyelidikan resmi.
“Kalau memang benar kegiatan itu terus berlangsung, masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa belum dihentikan secara permanen. Kami berharap aparat melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai hukum,” kata sumber tersebut.
Diatur dalam KUHP Baru
Perlu diketahui, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku. Ketentuan mengenai perjudian diatur antara lain dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian. Sementara Pasal 427 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dengan demikian, apabila aktivitas sabung ayam tersebut terbukti disertai taruhan dan memenuhi unsur tindak pidana perjudian, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas Polisi Menegakkan Hukum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa tugas pokok Polri antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Karena itu, masyarakat berharap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di Klurahan tersebut dapat segera diverifikasi oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Nganjuk maupun Polsek setempat mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut, termasuk apakah telah dilakukan penyelidikan atau penindakan di lokasi.
Media ini membuka ruang bagi pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan informasi resmi. Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan proses hukum yang transparan.(Team)
