NGANJUK, Jawa Timur — faktaberita.site- ,Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Warga mempertanyakan pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
Informasi dari sejumlah narasumber menyebutkan, kegiatan yang diduga berkaitan dengan perjudian itu disebut berlangsung berulang dan cenderung lebih ramai pada akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu.
“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai. Bahkan hari Minggu kabarnya sering ada undangan besar,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Tak Hanya Sabung Ayam
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan pada Sabtu (22/8/2026), aktivitas yang diduga perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Selain sabung ayam, sumber juga menyebut adanya permainan dadu dan bola-bola yang diduga menggunakan taruhan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung berulang tersebut masih dapat kembali berjalan apabila sebelumnya pernah mendapat tindakan dari aparat.
Muncul pula dugaan dari masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Akan tetapi, tudingan mengenai keterlibatan ataupun perlindungan oleh oknum aparat belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan penyelidikan resmi.
“Kalau memang benar kegiatan itu terus berlangsung, masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa belum dihentikan. Kami berharap aparat segera mengecek informasi tersebut,” kata sumber lainnya.
Masyarakat Minta Aparat Bertindak
Sabung ayam pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila kegiatan tersebut disertai taruhan dan memenuhi unsur perjudian, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian dalam KUHP baru berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan mengenai perjudian antara lain tercantum dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung terhadap informasi mengenai dugaan perjudian di wilayah Sugihwaras dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Nganjuk maupun Polsek Prambon mengenai dugaan aktivitas perjudian di Desa Sugihwaras tersebut.
Media ini membuka ruang bagi pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap lokasi perjudian segera ditindak sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.( Team)
