Polres Semarang – faktaberita.site- ,Polda Jateng.
Polres Semarang mengamankan seorang pria AJS (56) warga Kota Salatiga, yang mengaku Habib dan melakukan tindak pidana pencabulan. Pelaku melakukan aksinya pada bulan Juni 2023 hingga akhir tahun 2024, 8 santriwati atau anak korban menjadi korban atas perilaku AJS.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dalam Konfrensi Pers Kamis, 11 Juni 2026 di aula Condrowulan Polres Semarang. Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku sebenarnya seorang tamu di pondok pesantren.
“Pelaku bukan bagian struktur pengajar resmi, dan sebenarnya pelaku adalah tamu serta membantu di Ponpes yang berada di wilayah Kec. Susukan Kab. Semarang. Berjalannya waktu, pelaku menetap dilingkungan pondok serta mengaku sebagai ulama atau Habib kepada para santri.” Ungkapnya.
Kepada para anak korban yang berusia sekitar 13 hingga 16 tahun, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menakut nakuti korban dengan menyalahgunakan unsur agama kepada para korban. Salah satunya dengan memaparkan bahwa melakukan persetubuhan kepada pelaku, merupakan upaya penebusan dosa.
Selain penyalahgunaan unsur keagamaan, pelaku juga mengaku sebagai ahli pengobatan spiritual untuk menjaring para korban.
“Pelaku melakukan upaya upaya kepada para santriwati, serta melakukan upaya dengan membawa makanan ataupun barang.” Tambah AKP Bodia.
Para korban baru berani melaporkan kejadian yang dialami pada tahun 2025, setelah pelaku diketahui warga sekitar bahwa pelaku bukan seorang Habib. Polres Semarang yang menerima laporan langsung melakukan upaya pemanggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak kooperatif maka dilakukan upaya penjemputan kepada pelaku.
“Dalam upaya proses kepada pelaku, kami ungkap dibulan Februari 2026 dan dalam perjalanan penyelidikan, pelaku sempat melakukan gugatan pra peradilan kepada Polres Semarang pada 5 Mei 2026 kemarin. Namun semua gugatan telah ditolak oleh hakim.” Tegasnya.
Diakhir keterangannya Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melaporkan kepada Polres Semarang.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 e tentang pencabulan terhadap anak, pasal 81 jo 76 d tentang persetubuhan terhadap anak, pasal 60 c jo pasal 15 UU PPKS, pasal 417/417 KUHP.(Red)
