SURABAYA – faktaberita.site- , Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus lintas internasional, Senin (4/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan MUI Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengungkapan berbagai kasus narkotika di wilayah Jawa Timur. Ia juga memaparkan capaian kinerja sepanjang 2026.
“Sepanjang tahun 2026, Polda Jatim dan jajaran telah berhasil mengungkap 2.231 kasus narkoba dengan total 2.851 tersangka,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram beserta 53 batang tanaman, kokain 22,22 kilogram, ekstasi 2.737 butir dan 42,28 gram serbuk, tembakau gorila 29,59 gram, serta 825.104 butir obat keras.
Polda Jatim juga memetakan tingkat kerawanan peredaran narkoba di sejumlah wilayah. Kota Surabaya masuk kategori zona hitam atau tingkat kerawanan sangat tinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus.
Sementara itu, zona merah berada di Kota Malang (7,40 persen) dan Sidoarjo (6,58 persen). Untuk kategori sedang tersebar di sejumlah daerah seperti Kediri, Pasuruan, Jember, Bangkalan, Mojokerto, hingga Banyuwangi. Sedangkan zona rendah meliputi Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, hingga Pacitan.
Kapolda mengingatkan bahwa wilayah dengan kategori rendah tetap berpotensi menjadi jalur transit narkotika, terutama melalui kawasan pesisir.
“Meski masuk zona rendah, kami menemukan kasus besar di wilayah pesisir terkait kokain. Ini menjadi peringatan bahwa daerah tersebut bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk,” jelasnya.
Salah satu kasus menonjol yang turut dimusnahkan adalah kokain seberat 22,226 kilogram. Barang tersebut sebelumnya memiliki berat kotor 27,83 kilogram sebelum melalui proses pembersihan.
Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secepatnya guna menghindari potensi penyalahgunaan.
“Kami perketat pengamanan barang bukti sejak awal. Namun demi mencegah hal yang tidak diinginkan, langkah terbaik adalah segera dimusnahkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika di Jawa Timur.
“Jawa Timur memiliki garis pantai yang panjang dan berpotensi menjadi jalur masuk narkoba. Karena itu, kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.(Red)
