BATANG – faktaberita.site- , Guna mempercepat kejelasan status hukum dan melakukan penataan aset negara secara akuntabel, Kepala Urusan (Kaur) Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Rizal Eka P.M., melaksanakan kegiatan koordinasi strategis bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pihak Notaris, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang pada hari ini, Senin (06/07).
Pertemuan yang melibatkan lintas instansi ini berfokus pada pembahasan teknis dan pencocokan data yuridis terkait dengan aset tanah kedinasan, khususnya mengenai Sertifikat Nomor 14 dan Sertifikat Nomor 15. Langkah koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan seluruh dokumen pendukung, tapal batas, hingga administrasi balik nama atau pemecahan sertifikat berjalan sesuai regulasi pertanahan yang berlaku.
Sinergi yang dibangun bersama BPKAD, Notaris, dan BPN ini menjadi bukti keseriusan Lapas Batang dalam mengamankan serta melegalisasi aset-aset milik negara agar terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, secara terpisah menegaskan bahwa pengamanan aset negara, baik secara fisik maupun administratif, merupakan salah satu agenda penting institusi.
”Koordinasi yang dipimpin oleh Kaur Umum bersama BPKAD, Notaris, dan BPN hari ini merupakan langkah nyata kami dalam tertib tata kelola BMN. Kami ingin memastikan Sertifikat Nomor 14 dan 15 memiliki legalitas hukum yang kuat, klir, dan transparan. Terima kasih kepada seluruh instansi terkait atas asistensi dan kerja sama yang baik demi penyelamatan aset negara ini,” jelas Nurhamdan.
Jalannya kegiatan koordinasi bersama tim BPKAD, Notaris, dan jajaran BPN Batang dari awal hingga akhir berlangsung dengan sangat baik, komunikatif, serta menghasilkan kesepahaman poin teknis untuk kelanjutan pengurusan sertifikat tersebut.
Humas Lapas Kelas IIB Batang
#kemenimipas
pemasyarakatan
lapasbatang
infoimipas
guardandguide
@pemasyarakatanjateng
